Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan indikasi penyimpangan
dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Persetujuan kontrak tahun
jamak dan proses lelang disinyalir menyimpang dari peraturan
perundang-undangan. Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan sebesar Rp
186,918 miliar.
Berikut indikasi penyimpangan dari proyek tadi:
1. Izin penetapan lokasi, site plan dan izin mendirikan bangunan oleh
Pemkab Bogor meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum memberikan
studi Amdal.
2. Surat keputusan pemberian hak pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas
312.448 meter persegi yang dikeluarkan BPN meskipun salah satu syarat
berupa surat pelepasan hak dari H. Probosutedjo selaku pemegang hak
sebelumnya diduga palsu. Persyaratan lainnya, berupa Surat Pernyataan
Sesmenpora yang menyatakan pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi
kerugian negara berdasarkan LHP BPK adalah tidak sesuai dengan
kenyataan. Subtansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi
kerugian negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK
3. Persyaratan memperoleh persetujuan kontrak tahun jamak tidak terpenuhi yaitu sebagai berikut:
a.Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh
pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
b. Pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum.
c. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran.
d. Volume dalam RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi
yaitu dari semula 108.553 M2 menjadi 100.398 M2, disajikan seolah-olah
naik dari semula 108.553 M2 menjadi 121.097 M2.
e. Revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari
satu tahun anggaran belum ditandangani oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu
pada saat kontrak tahun jamak disetujui.
f. Pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL
Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar.
4. Penetapan RKA-KL Kemenpora 2011 untuk pekerjaan kosntruksi Hambalang
tidak diberi tanda bintang meskipun persyaratan berupa TOR belum dibuat
oleh Kemenpora.
5. Dalam proses lelang terjadi pelanggaran sebagai berikut yaitu
pemenang lelang ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa
memperoleh delegasi dari Menpora. Ada rekayasa proses konstruksi untuk
memenangkan Adhi Karya/Wika dengan cara sebagai berikut yaitu:
a. Menggunakan standar penilaian berbeda dalam mengevaluasi dokumen pra kualifikasi antara Adhi/Wika dengan rekanan lain.
b. Standar untuk Adhi/Wika menggunakan nilai untuk pekerjaan sebesar Rp
1,2 triliun sedangkan rekanan lain untuk pekerjaan senilai Rp 262 miliar
dan pengumuman lelang juga dilakukan dengan informasi yang tidak benar
dan tidak lengkap. Informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak
dilelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tidak
dipublikasikan merata secara umum.
c. Penyimpangan terjadi karena menggunakan nilai paket pekerjaan yang
tidak seharusnya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dasar peserta
lelang sehingga memenangkan Adhi/Wika.
6. Penetapan lelang konstruksi oleh Sekretaris Kemenpora tanpa ada pelimpahan wewenang dari Kemenpora yang berwenang menetapkan.
7. Pencairan anggaran dilakukan melalui SPM meskipun SPP dan bukti
pertangggungjawaban belum ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
http://forum.tribunnews.com/showthread.php?1676191-7-Indikasi-Penyimpangan-Proyek-Hambalang
7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang
Posted by
blogger asik
at
00.13
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »