CERITA TANTE DEWASA Beritanya Selalu Asik Banget BOS

7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang

TOKOPEDIA

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyimpulkan indikasi penyimpangan dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Persetujuan kontrak tahun jamak dan proses lelang disinyalir menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan sebesar Rp 186,918 miliar.

Berikut indikasi penyimpangan dari proyek tadi:
1. Izin penetapan lokasi, site plan dan izin mendirikan bangunan oleh Pemkab Bogor meskipun Kementerian Pemuda dan Olahraga belum memberikan studi Amdal.

2. Surat keputusan pemberian hak pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi yang dikeluarkan BPN meskipun salah satu syarat berupa surat pelepasan hak dari H. Probosutedjo selaku pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Persyaratan lainnya, berupa Surat Pernyataan Sesmenpora yang menyatakan pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan LHP BPK adalah tidak sesuai dengan kenyataan. Subtansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK

3. Persyaratan memperoleh persetujuan kontrak tahun jamak tidak terpenuhi yaitu sebagai berikut:
a.Surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
b. Pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/2010 tidak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum.
c. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis dapat dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran.
d. Volume dalam RKA-KL revisi menurun dari volume RKA-KL sebelum revisi yaitu dari semula 108.553 M2 menjadi 100.398 M2, disajikan seolah-olah naik dari semula 108.553 M2 menjadi 121.097 M2.
e. Revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandangani oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu pada saat kontrak tahun jamak disetujui.
f. Pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan revisi RKA-KL Kemenpora 2010 didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar.

4. Penetapan RKA-KL Kemenpora 2011 untuk pekerjaan kosntruksi Hambalang tidak diberi tanda bintang meskipun persyaratan berupa TOR belum dibuat oleh Kemenpora.

5. Dalam proses lelang terjadi pelanggaran sebagai berikut yaitu pemenang lelang ditetapkan oleh pihak yang tidak berwenang tanpa memperoleh delegasi dari Menpora. Ada rekayasa proses konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya/Wika dengan cara sebagai berikut yaitu:



a. Menggunakan standar penilaian berbeda dalam mengevaluasi dokumen pra kualifikasi antara Adhi/Wika dengan rekanan lain.
b. Standar untuk Adhi/Wika menggunakan nilai untuk pekerjaan sebesar Rp 1,2 triliun sedangkan rekanan lain untuk pekerjaan senilai Rp 262 miliar dan pengumuman lelang juga dilakukan dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap. Informasi mengenai nilai pekerjaan yang hendak dilelang diubah dengan cara memberikan surat pemberitahuan yang tidak dipublikasikan merata secara umum.
c. Penyimpangan terjadi karena menggunakan nilai paket pekerjaan yang tidak seharusnya digunakan untuk mengevaluasi kemampuan dasar peserta lelang sehingga memenangkan Adhi/Wika.

6. Penetapan lelang konstruksi oleh Sekretaris Kemenpora tanpa ada pelimpahan wewenang dari Kemenpora yang berwenang menetapkan.

7. Pencairan anggaran dilakukan melalui SPM meskipun SPP dan bukti pertangggungjawaban belum ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

http://forum.tribunnews.com/showthread.php?1676191-7-Indikasi-Penyimpangan-Proyek-Hambalang

TOKOPEDIA

RECENT POST :

Previous
Next Post »