inilah hukum di indonesia, semrawut!
itu duit halal apa haram? masa koruptor punya jabatan di pemerintahan, kacau seada adanya.
Senagip tercatat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Sekretaris KPU Natuna. Ia juga tengah memimpin pembangunan pabrik tapioka yang anggaran awalnya Rp 15 miliar.
"Tahun depan usulan anggarannya lebih tinggi lagi," ujar tokoh pemuda Natuna, Riki R, Selasa (6/11/2012), kepada Kompas.
Penunjukkan Senagip pada dua posisi itu membingungkan masyarakat Natuna. Sebab, ia pernah dipenjara karena korupsi. Ia dipenjara bersama Yusrizal yang sekarang menjadi Kepala Badan Perlindungan Bangsa Natuna.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan Natuna Syamsurizon mengatakan, pihaknya masih mempelajari aturan-aturan terkait Senagip dan Yusrizal. Salah satunya edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800 tanggal 29 Oktober 2012.
Lewat edaran itu, Kementerian Dalam Negeri melarang seluruh mantan terpidana korupsi menjadi pejabat. Mereka yang sudah menjabat harus diberhentikan oleh gubernur atau wali kota/bupati setempat.
Kementerian Dalam Negeri akan membatalkan surat pengangkatan pejabat provinsi. Untuk tingkat kabupaten/kota, gubernur diminta membatalkan surat pengangkatan oleh bupati/wali kota.
http://forum.detik.com/mantan-koruptor-masih-pegang-proyek-miliaran-t560187.html?df9911tpil