Pihak otoritas Jepang nampaknya bersungguh-sungguh memerangi aksi
pembajakan atau pengunduhan secara ilegal. Hal tersebut dibuktikan
dengan menerbitkan peraturan yang dapat membuat para pengunduh ilegal
berpikir dua kali untuk melakukan aksinya.
Menurut Recording Industry Association of Japan dan IFPI, pihak
otoritas Jepang membuat amandemen khusus yang mengatur masalah
Copyright Law. Hal ini ditujukan agar memberikan rasa jera dan takut
terhadap para pengunduh ilegal yang semakin merajalela di negara
Matahari Terbit itu.
Dalam peraturannya , siapa saja yang bertindak sebagai pengunggah
material tanpa izin akan dikenai denda uang sebesar JPY 10 juta (USD
12.300) dan denda kurungan selama 10 tahun penjara. Berbeda dengan
pengunggah, para pengunduh konten resmi secara ilegal akan dikenakan
denda uang sebesar JPY 2 juta (USD 25.680) atau denda kurungan selama 2
tahun penjara. Tidak hanya itu saja, pihak berwajib Jepang juga
mengatakan bahwa mereka telah menemukan cara untuk melacak tempat para
pengunggah atau pengunduh secara langsung. Jadi dapat dikatakan tidak
ada tempat aman lagi bagi para downloader ilegal di Jepang. Memang, masalah pembajakan baik itu musik, software
atau hal lainnya di internet menjadi kajian khusus di banyak negara.
Di Indonesia sendiri, banyak kalangan khususnya para musisi yang juga
mengeluhkan maraknya aksi ini. Walaupun sudah dibuat undang-undang HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual) namun aksi pengunduhan masih kerap
dijumpai.
Mungkin hal tersebut dapat berkurang apabila baik pihak pemerintah,
pemilik hak cipta dan masyarakat dapat saling mengerti apa arti dari
hak cipta tersebut dan mendukung peraturan yang dibuat serta saling
sinergi untuk melawan pembajakan dan pengunduhan secara ilegal.
Semuanya kembali ke diri masing-masing individu. Apabila semua
mengerti dan mendukung peraturan pemerintah ini maka ekosistem di
internet akan menjadi 'sehat.'
http://forum.kompas.com/internasional/207621-jangan-coba-coba-download-di-jepang.html
Waspadalah ! Download Beresiko Tinggi di Jepang
Posted by
blogger asik
at
10.05
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »