Mulai tahun 2012 ini pemerintah Kota Kupang menerapkan sanksi hukum
berupa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan membuang
sampah di sembarangan tempat.Kepala Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang, Ejbens Doeka, ditemui Pos Kupang
Senin (14/5/2012), menjelaskan, revisi Perda Penanganan Sampah di Kota
Kupang sudah selesai dilakukan.
Perda yang sudah direvisi dalam sidang beberapa waktu lalu, kata Ejbens
Doeka, terdapat pasal khusus yang mengatur adanya denda bagi warga Kota
Kupang yang kedapatan membuang sampah sembarangan .
"Pemerintah sudah membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai
sudut Kota Kupang, tetapi warga malah membuang sampah di
tempat-tempat yang bukan sebagai tempat pembuangan sampah," kata
Ejbens Doeka.
Diamenjelaskan, pemerintah sudah membangun 200 unit tempat pembuangan
sampah di berbagai sudut Kota Kupang yang seharusnya dijadikan sebagai
tempat pembuangan sampah milik masyarakat.
"Para petugas sampah akan mengangkut sampah dari TPS ke TPA.
Bukan memungut sampah yang dibuang sembarang di luar TPS. Ke depan
tidak bisa terjadi seperti itu lagi karena sudah ada aturannya," kata
Doeka.
DPRD Kota Kupang sudah menetapkan pasal adanya denda Rp 50 juta
bagi warga Kota Kupang yang membuang sampah sembarangan
tempat. Dengan penerapan aturan yang baru itu, kata dia, maka retribusi
sampah yang dipungut melalu rekening air ditiadakan. "Pemungutan
iuran sampah dari setiap KK akan ditangani langsung pihak kelurahan
yang akan menangani langsung pengelolaan sampah berbasis
masyarakat," ujar Doeka
sambil menambahkan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terhadap
adannya keputusan baru tersebut kepada berbagai pihak seperti melalui
mimbar gereja, masjid dan lembaga pendidikan dan media masa. *
http://agartetapcantik.blogspot.com/2012/10/di-kupangbuang-sampah-sembarangan.html
Wah !! Di Kupang,buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta
Posted by
blogger asik
at
04.31
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »