CERITA TANTE DEWASA Beritanya Selalu Asik Banget BOS

Inilah Fatwa Penting Seputar Zakat Fitrah.

TOKOPEDIA

1. Mambayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan, baik itu berupa kurma, gandum beras dan lain sebagainya sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang kewajiban zakat fitrah. Namun, bolehkah mengeluarkan zakat fitran berupa sejumlah uang senilai makanan tersebut seperti yang banyak dilakukan orang sekarang?

Menurut mayoritas (jumhur) ulama (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad), tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang atau harga (qimah) yang senilai dengan zakat tersebut. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu diwajibkan dalam bentuk makanan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh kaum Zhahiriyah. Ulama Kontemporer seperti Syaikh Abdullah Bin Baz rahimahullah juga mendukung pendapat ini. Dalam sebuah fatwanya, beliau mengatakan:

ودعوى بعض الناس أنها أحب للفقراء ليس بشيء، بل إخراج ما أوجب الله هو المطلوب والفقراء موضع صرف، فالواجب أن يعطوا ما فرض الله على الإنسان من زكاة الفطر من الطعام لا من النقود

“Adapun alasan sebagian orang yang menyatakan -bahwa (zakat fitrah dalam bentuk uang) itu lebih disukai oleh para fakir miskin- tidak dapat diterima. Bahkan apa yang diwajibkan Allah Swt untuk diberikan, itulah yang harus diberikan, dan fakir miskin adalah penerimanya. Jadi, yang diwajibkan Allah Swt kepada manusia zakat fitrah itu adalah berupa makanan, bukan uang”.

Namun menurut Imam Al-Tsauri, Abu Hanifah dan beberapa ulama lain, bahwa mengeluarkan zakat fitrah berupa uang atau harganya itu diperbolehkan. Pendapat seperti ini juga diriwayatkan dari Umar bin Abdul Azis serta Hasan al-Bashri.

Di antara alasan yang memperkuat pendapat ini adalah sabda Rasulullah saw:

أغنوهم في هذا اليوم

“Cukuplah (orang-orang miskin) pada hari raya ini agar mereka tidak meminta-minta.”

Para ulama ini memahami bahwa kata “Mencukupi” di sini dapat bermakna “mencukupi dengan makanan maupun harganya”. Selain itu, kebolehan mengeluarkan harga itu sejak di tunjukkan sejak dari dahulu, di mana para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah sha’ gandum, karena di anggap sama nilainya dengan satu sha’ kurma. Dan pendapat inilah yang banyak dipakai pada masa sekarang.

2. Lupa membayar Zakat Fitrah
Apa hukumnya seseorang yang sudah menyiapkan zakat ftrah, tapi ia lupa membayarkannya, dan ia baru teringat belum membayar zakat fitrah ketika selesai sholat hari raya. Apakah sah jika dikeluarkan setelah hari raya tersebut?

Dalam Fatawa Islamiyyah (Juz. II Halaman 99), dinyatakan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat i’id dilaksanakan. Namun jika seseorang yang terlupa membayarnya sebelum sholat i’ed, dan ia baru teringat setelah sholat, maka ia tetap harus membayar zakat fitrah tersebut, dan ia dianggap telah melaksanakan kewajibannya.

Dalam fatwa tersebut dikatakan:


لا حرج عليك فيما فعلت، فإخراجها بعد الصلاة يجزئ والحمد لله، وإن كان جاء في الحديث أنها صدقة من الصدقات، لكن ذلك لا يمنع الإجزاء، وأنه وقع في محله، ونرجو أن يكون مقبولا، وأن تكون زكاة كاملة؛ لأنك لم تؤخر ذلك عمدا

”Tidak masalah apa yang anda lakukan itu (membayar zakat fitrah setelah sholat i’ed karena lupa). Walaupun anda mengeluarkannya setelah sholat i’ed, hal tersebut sudah memadai. Meski dalam hadits dinyatakan bahwa sifatnya bukan lagi seperti zakat, tapi sudak seperti sedekah biasa, nemun tetap saja anda sudah menunaikan kewajiban. Kita berharap mudah-mudahan diterima oleh Allah Swt dan dinilai seperti zakat yang sempurna, sebab anda melakukan hal tersebut secara tidak sengaja”.

http://forum.viva.co.id/bahasa-dan-sastra/478309-fatwa-penting-seputar-zakat-fitrah.html

TOKOPEDIA

RECENT POST :

Previous
Next Post »