1. Mambayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan, baik itu
berupa kurma, gandum beras dan lain sebagainya sebagaimana disebutkan
dalam hadits tentang kewajiban zakat fitrah. Namun, bolehkah
mengeluarkan zakat fitran berupa sejumlah uang senilai makanan tersebut
seperti yang banyak dilakukan orang sekarang?
Menurut mayoritas (jumhur) ulama (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad), tidak
boleh membayar zakat fitrah dengan uang atau harga (qimah) yang senilai
dengan zakat tersebut. Dalilnya adalah hadits-hadits yang menyatakan
bahwa zakat fitrah itu diwajibkan dalam bentuk makanan. Pendapat ini
juga dikemukakan oleh kaum Zhahiriyah. Ulama Kontemporer seperti Syaikh
Abdullah Bin Baz rahimahullah juga mendukung pendapat ini. Dalam sebuah
fatwanya, beliau mengatakan:
ودعوى بعض الناس أنها أحب للفقراء ليس بشيء، بل إخراج ما أوجب الله هو
المطلوب والفقراء موضع صرف، فالواجب أن يعطوا ما فرض الله على الإنسان من
زكاة الفطر من الطعام لا من النقود
“Adapun alasan sebagian orang yang menyatakan -bahwa (zakat fitrah
dalam bentuk uang) itu lebih disukai oleh para fakir miskin- tidak dapat
diterima. Bahkan apa yang diwajibkan Allah Swt untuk diberikan, itulah
yang harus diberikan, dan fakir miskin adalah penerimanya. Jadi, yang
diwajibkan Allah Swt kepada manusia zakat fitrah itu adalah berupa
makanan, bukan uang”.
Namun menurut Imam Al-Tsauri, Abu Hanifah dan beberapa ulama lain, bahwa
mengeluarkan zakat fitrah berupa uang atau harganya itu diperbolehkan.
Pendapat seperti ini juga diriwayatkan dari Umar bin Abdul Azis serta
Hasan al-Bashri.
Di antara alasan yang memperkuat pendapat ini adalah sabda Rasulullah saw:
أغنوهم في هذا اليوم
“Cukuplah (orang-orang miskin) pada hari raya ini agar mereka tidak meminta-minta.”
Para ulama ini memahami bahwa kata “Mencukupi” di sini dapat bermakna
“mencukupi dengan makanan maupun harganya”. Selain itu, kebolehan
mengeluarkan harga itu sejak di tunjukkan sejak dari dahulu, di mana
para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah sha’ gandum, karena di
anggap sama nilainya dengan satu sha’ kurma. Dan pendapat inilah yang
banyak dipakai pada masa sekarang.
2. Lupa membayar Zakat Fitrah
Apa hukumnya seseorang yang sudah menyiapkan zakat ftrah, tapi ia lupa
membayarkannya, dan ia baru teringat belum membayar zakat fitrah ketika
selesai sholat hari raya. Apakah sah jika dikeluarkan setelah hari raya
tersebut?
Dalam Fatawa Islamiyyah (Juz. II Halaman 99), dinyatakan bahwa kewajiban
membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat i’id dilaksanakan. Namun
jika seseorang yang terlupa membayarnya sebelum sholat i’ed, dan ia baru
teringat setelah sholat, maka ia tetap harus membayar zakat fitrah
tersebut, dan ia dianggap telah melaksanakan kewajibannya.
Dalam fatwa tersebut dikatakan:
لا حرج عليك فيما فعلت، فإخراجها بعد الصلاة يجزئ والحمد لله، وإن كان جاء
في الحديث أنها صدقة من الصدقات، لكن ذلك لا يمنع الإجزاء، وأنه وقع في
محله، ونرجو أن يكون مقبولا، وأن تكون زكاة كاملة؛ لأنك لم تؤخر ذلك عمدا
”Tidak masalah apa yang anda lakukan itu (membayar zakat fitrah setelah
sholat i’ed karena lupa). Walaupun anda mengeluarkannya setelah sholat
i’ed, hal tersebut sudah memadai. Meski dalam hadits dinyatakan bahwa
sifatnya bukan lagi seperti zakat, tapi sudak seperti sedekah biasa,
nemun tetap saja anda sudah menunaikan kewajiban. Kita berharap
mudah-mudahan diterima oleh Allah Swt dan dinilai seperti zakat yang
sempurna, sebab anda melakukan hal tersebut secara tidak sengaja”.
http://forum.viva.co.id/bahasa-dan-sastra/478309-fatwa-penting-seputar-zakat-fitrah.html
Inilah Fatwa Penting Seputar Zakat Fitrah.
Posted by
blogger asik
at
09.13
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »